Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal membentuk dan memimpin panitia seleksi. (2) Panitia seleksi melakukan proses verifikasi persyaratan administrasi dan uji kepatutan dan/atau kelayakan di bidang kekayaan intelektual terhadap calon Majelis Pengawas. (3) Proses verifikasi persyaratan administrasi dan uji kepatutan dan/atau kelayakan sebagaimana di maksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah seluruh usulan calon disampaikan dari semua unsur. (4) Proses verifikasi persyaratan administrasi dan uji kepatutan dan/atau kelayakan di bidang kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualikan terhadap calon Majelis Pengawas dari unsur Pemerintah. (5) Hasil verifikasi persyaratan administrasi dan uji kepatutan dan/atau kelayakan di bidang kekayaan intelektual terhadap calon Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh panitia seleksi kepada Menteri.
Koreksi Anda