KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 253), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2025
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI HUKUM
NOMOR 48 TAHUN 2025 TENTANG TATA KELOLA KERJA SAMA
FORMAT NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA
1. FORMAT NOTA KESEPAHAMAN
NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KEMENTERIAN HUKUM
DAN ……………………………………… TENTANG …………………………………………………… NOMOR: ……………………………………..
NOMOR: …………………………………….
Pada hari ini, ………, tanggal ……………….. bulan …….. tahun dua ribu dua puluh lima (……-…….-2025), bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. ……………………… : Menteri Hukum Republik INDONESIA, yang diangkat berdasarkan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 133/P Tahun 2024, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Hukum Republik INDONESIA, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jalan HR. Rasuna Said Kav.
6-7, Kuningan, Jakarta 12940, selanjutnya disebut PIHAK I.
2. …………………..
: Menteri ………………, yang diangkat berdasarkan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor ….. Tahun …., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian …………………, berkedudukan di …………., selanjutnya disebut PIHAK II.
PIHAK I dan PIHAK II secara sendiri-sendiri selanjutnya disebut sebagai PIHAK dan secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK I adalah kementerian negara yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara;
b. bahwa PIHAK II adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ……….. untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara;
c. bahwa dalam melaksanakan sinergi tugas dan fungsi di bidang ………………, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerja sama dalam bentuk Nota Kesepahaman.
PIHAK I PIHAK II
Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
1. UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6994);
2. Peraturan PRESIDEN Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 351);
3. Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 832);
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk menandatangani Nota Kesepahaman tentang ……………………………. untuk selanjutnya disebut Nota Kesepahaman, dengan ketentuan sebagai berikut:
MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai pedoman dan dasar bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan kerja sama sesuai tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing PIHAK.
(2) Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi dan sinergi sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing PIHAK.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi:
a. pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi;
b. pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum;
c. penyelenggaraan di bidang kekayaan intelektual;
d. peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia; dan
e. bidang kerja sama lain yang disepakati PARA PIHAK.
PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama yang bersifat teknis dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
(2) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan disusun oleh PARA PIHAK dan ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat yang setingkat.
PIHAK I PIHAK II
JANGKA WAKTU
(1) Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Nota Kesepahaman ini dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas persetujuan PARA PIHAK melalui pemberitahuan tertulis dari salah satu PIHAK kepada PIHAK lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dilakukan perpanjangan, perubahan, atau pengakhiran.
(3) Berakhirnya Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau pengakhiran Nota Kesepahaman sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak otomatis mengakhiri tanggung jawab PARA PIHAK yang harus diselesaikan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama.
PENDANAAN
Biaya yang timbul sebagai akibat kerja sama ini akan dibebankan pada anggaran PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) PARA PIHAK secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Nota Kesepahaman ini secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PARA PIHAK untuk digunakan sebagai bahan masukan dalam merencanakan kerja sama selanjutnya.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan penafsiran dan perselisihan dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman ini, akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah untuk mufakat.
KORESPONDENSI
(1) Setiap pemberitahuan atau komunikasi yang akan disampaikan kepada PARA PIHAK terkait dengan Nota Kesepahaman ini harus disampaikan secara tertulis dan dialamatkan kepada
a. PIHAK I Narahubung : Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Hukum Alamat : Jl. HR. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan
Telepon/faks : (021) 5253167 Surel : ksdn@kemenkum.go.id
PIHAK I PIHAK II
b. PIHAK II Narahubung : ……………….
Alamat : ……………….
Telepon/faks : ……………….
Surel : ……………….
(2) PARA PIHAK setiap waktu dapat mengubah data korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberitahukan secara tertulis perubahan alamat korespondensi kepada PIHAK lainnya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum perubahan data korespondensi tersebut dinyatakan efektif.
(3) Selama pemberitahuan perubahan/penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterima oleh PIHAK lainnya, segala korespondensi pelaksanaan Nota Kesepahaman ini tetap ditujukan kepada pejabat penghubung dengan data korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
ADENDUM
Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan diatur dalam bentuk adendum berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
KEADAAN KAHAR
(1) Apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaan PARA PIHAK atau keadaan kahar, dapat dipertimbangkan kemungkinan perubahan tempat dan waktu pelaksanaan tugas pekerjaan Nota Kesepahaman ini, dengan persetujuan PARA PIHAK.
(2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bencana alam dan non-alam;
b. kebijakan pemerintah di bidang fiskal dan moneter; dan/atau
c. keamanan yang tidak mengizinkan.
PIHAK I PIHAK II
KETENTUAN UMUM
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan :
1. …………………………………;
2. …………………………………; dan
3. …………………………………
MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Perjanjian ini dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari Perjanjian bagi Para Pihak dalam melakukan kerja sama melalui kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ruang lingkup Perjanjian ini.
(2) Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi antara Para Pihak dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing Pihak.
RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Perjanjian ini meliputi:
a. …………………………………...;
b. …………………………………...;
c. ……………………………………; dan
d. …………………………………….
PELAKSANAAN
Pelaksanaan Perjanjian ini ……………………………………………………………..
JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu ……. tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri atas persetujuan Para Pihak melalui pemberitahuan tertulis dari salah satu Pihak kepada Pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dilakukan perpanjangan, pebubahan, atau pengakhiran.
PIHAK I PIHAK II
HAK PARA PIHAK
(1) Pihak I, berhak:
a. …………………………………………;
b. …………………………………………; dan
c. .…………………………………………
(2) Pihak II, berhak:
a. …………………………………………;
b. …………………………………………; dan
c. ………………………………………….
KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) Pihak I, berkewajiban:
a. …………………………………………;
b. …………………………………………; dan
c. ………………………………………….
(2) Pihak II, berkewajiban:
a. …………………………………………;
b. …………………………………………; dan
c. ………………………………………….
PEMBIAYAAN
Biaya yang timbul sebagai akibat kerja sama ini akan dibebankan pada anggaran Para Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Para Pihak sepakat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
PUBLIKASI DAN SOSIALISASI
(1) Para Pihak sepakat untuk secara bersama-sama atau sendiri-sendiri melaksanakan kegiatan publikasi dan/atau sosialisasi tentang kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Para Pihak dapat menggunakan nama dan logo Pihak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing Pihak.
(3) Para Pihak sepakat bahwa segala biaya yang timbul sehubungan dengan publikasi dan/atau sosialisasi bagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggungan masing-masing Pihak yang melaksanakan atau sesuai kesepakatan Para Pihak.
PIHAK I PIHAK II
PERUBAHAN
(1) Setiap perubahan dan/atau terdapat hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diatur dalam adendum atau media lainnya yang disepakati oleh Para Pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.
(2) Bila salah satu Pihak akan melakukan perubahan terhadap isi Perjanjian ini maka Pihak yang akan melakukan perubahan tersebut harus memberitahukan kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) Hari Kerja sebelum perubahan tersebut akan dilaksanakan dan Pihak lainnya wajib memberikan jawaban tertulis dalam kurun waktu tersebut.
KORESPONDENSI
(1) Untuk melakukan koordinasi dan korespondensi, Para Pihak sepakat dan setuju untuk menunjuk Para Pihak di bawah ini selaku penanggung jawab Perjanjian ini.
(2) Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang dibuat berdasarkan Perjanjian ini harus disampaikan secara tertulis dan disampaikan melalui alamat atau kontak sebagai berikut :
Pihak I:
………………………………………………….
Kementerian Hukum Republik INDONESIA Jl. H.R Rasuna Said Kav 6-7 Jakarta Selatan Telp.
: (021) 5253004
Pihak II:
…………………………………………………..
…………………………………………………..
…………………………………………………..
Telp.
: (021) ………………………..
(3) Penggantian data korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diberitahukan kepada masing-masing Pihak.
(4) Penggantian data korespondensi wajib diberitahukan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kepada Pihak lainnya.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan penafsiran dan perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah untuk mufakat.
PIHAK I PIHAK II
KERAHASIAAN
(1) Para Pihak sepakat dan setuju bahwa segala data dan informasi, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, dan informasi lain yang timbul berdasarkan Perjanjian ini adalah bersifat rahasia serta tidak boleh diberitahukan kepada pihak ketiga atau badan/orang lain yang tidak berkepentingan dengan alasan apapun juga dan sesuai Perjanjian ini.
(2) Sepakat dan setuju untuk menjaga kerahasiaan mengenai Perjanjian, semua data dan Informasi serta segala bentuk informasi lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian ini.
(3) Ketentuan kerahasiaan sebagaimana dimaksud Pasal ini berlaku dan mengikat Para Pihak, baik selama berlangsungnya Perjanjian maupun setelah Perjanjian berakhir.
KEADAAN KAHAR
(1) Apabila terjadi hal-hal yang di luar kekuasaan Para Pihak atau Keadaan Kahar dapat dipertimbangkan kemungkinan perubahan tempat dan waktu pelaksanaan tugas pekerjaan dengan persetujuan Para Pihak.
(2) Yang termasuk Keadaan Kahar terdiri atas:
a. Bencana alam dan non-alam;
b. Kebijakan Pemerintah di bidang fiskal dan moneter; dan
c. Keamanan yang tidak mengijinkan.
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) asli, diatas kertas bermeterai cukup, mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan setiap Pihak mendapatkan 1 (satu) rangkap asli.
Pihak I
Pihak II
…………………………………….
……………………………
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUPRATMAN ANDI AGTAS
PIHAK I PIHAK II
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI HUKUM
NOMOR 48 TAHUN 2025 TENTANG TATA KELOLA KERJA SAMA
FORMAT PERENCANAAN KERJA SAMA DALAM NEGERI
NO MITRA KERJA SAMA BIDANG KERJA SAMA URGENSI KERJA SAMA JANGKA WAKTU KERJA SAMA RENCANA STRATEGIS KEMENKUM
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI HUKUM
NOMOR 48 TAHUN 2025 TENTANG TATA KELOLA KERJA SAMA
FORMAT LAPORAN HASIL PENJAJAKAN KERJA SAMA DALAM NEGERI
NO MITRA KERJA SAMA RUANG LINGKUP KERJA SAMA MANFAAT KERJA SAMA
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI HUKUM
NOMOR 48 TAHUN 2025 TENTANG TATA KELOLA KERJA SAMA
FORMAT LAPORAN HASIL MONITORING DAN EVALUASI KERJA SAMA DALAM NEGERI
NO MITRA KERJA SAMA RUANG LINGKUP KERJA SAMA KEGIATAN KERJA SAMA MANFAAT KERJA SAMA PEMBIAYAAN JANGKA WAKTU KERJA SAMA DATA DUKUNG
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUPRATMAN ANDI AGTAS