Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Teks Saat Ini
KEADAAN KAHAR
(1) Apabila terjadi hal-hal yang di luar kekuasaan Para Pihak atau Keadaan Kahar dapat dipertimbangkan kemungkinan perubahan tempat dan waktu pelaksanaan tugas pekerjaan dengan persetujuan Para Pihak.
(2) Yang termasuk Keadaan Kahar terdiri atas:
a. Bencana alam dan non-alam;
b. Kebijakan Pemerintah di bidang fiskal dan moneter; dan
c. Keamanan yang tidak mengijinkan.
Koreksi Anda
