Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ADENDUM Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan diatur dalam bentuk adendum berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
Koreksi Anda