Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KORESPONDENSI (1) Setiap pemberitahuan atau komunikasi yang akan disampaikan kepada PARA PIHAK terkait dengan Nota Kesepahaman ini harus disampaikan secara tertulis dan dialamatkan kepada a. PIHAK I Narahubung : Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Hukum Alamat : Jl. HR. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan Telepon/faks : (021) 5253167 Surel : ksdn@kemenkum.go.id PIHAK I PIHAK II b. PIHAK II Narahubung : ………………. Alamat : ………………. Telepon/faks : ………………. Surel : ………………. (2) PARA PIHAK setiap waktu dapat mengubah data korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberitahukan secara tertulis perubahan alamat korespondensi kepada PIHAK lainnya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum perubahan data korespondensi tersebut dinyatakan efektif. (3) Selama pemberitahuan perubahan/penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterima oleh PIHAK lainnya, segala korespondensi pelaksanaan Nota Kesepahaman ini tetap ditujukan kepada pejabat penghubung dengan data korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda