Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Teks Saat Ini
PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama yang bersifat teknis dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
(2) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan disusun oleh PARA PIHAK dan ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat yang setingkat.
PIHAK I PIHAK II
Koreksi Anda
