Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PEMANTAUAN DAN EVALUASI (1) PARA PIHAK secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Nota Kesepahaman ini secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PARA PIHAK untuk digunakan sebagai bahan masukan dalam merencanakan kerja sama selanjutnya.
Koreksi Anda