Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Unit Eselon I atau Kantor Wilayah secara berkala 1 (satu) tahun 1 (satu) kali atau sesuai dengan kebutuhan. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan Biro. (3) Biro dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Kerja Sama di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan. (4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (5) Format laporan hasil monitoring dan evaluasi Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda