Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Naskah Kerja Sama disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk kepentingan: a. penyimpanan; dan b. publikasi. (2) Penyimpanan dan publikasi Naskah Kerja Sama menggunakan aplikasi yang dikelola oleh Sekretariat Jenderal Kementerian.
Koreksi Anda