Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan Kerja Sama dilaksanakan dalam hal: a. disepakati oleh Pemrakarsa yang telah bekerja sama dengan Mitra Kerja Sama; dan b. mendapatkan rekomendasi dari Biro. (2) Tahapan perpanjangan Kerja Sama meliputi: a. penyusunan; b. pembahasan; dan c. penandatanganan.
Koreksi Anda