Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan Kerja Sama dilaksanakan dalam hal:
a. disepakati oleh Pemrakarsa yang telah bekerja sama dengan Mitra Kerja Sama; dan
b. mendapatkan rekomendasi dari Biro.
(2) Tahapan perpanjangan Kerja Sama meliputi:
a. penyusunan;
b. pembahasan; dan
c. penandatanganan.
Koreksi Anda
