Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
JANGKA WAKTU (1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu ……. tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani. (2) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri atas persetujuan Para Pihak melalui pemberitahuan tertulis dari salah satu Pihak kepada Pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dilakukan perpanjangan, pebubahan, atau pengakhiran. PIHAK I PIHAK II
Koreksi Anda