Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Teks Saat Ini
PERUBAHAN
(1) Setiap perubahan dan/atau terdapat hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diatur dalam adendum atau media lainnya yang disepakati oleh Para Pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.
(2) Bila salah satu Pihak akan melakukan perubahan terhadap isi Perjanjian ini maka Pihak yang akan melakukan perubahan tersebut harus memberitahukan kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) Hari Kerja sebelum perubahan tersebut akan dilaksanakan dan Pihak lainnya wajib memberikan jawaban tertulis dalam kurun waktu tersebut.
Koreksi Anda
