Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Teks Saat Ini
JANGKA WAKTU
(1) Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Nota Kesepahaman ini dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas persetujuan PARA PIHAK melalui pemberitahuan tertulis dari salah satu PIHAK kepada PIHAK lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dilakukan perpanjangan, perubahan, atau pengakhiran.
(3) Berakhirnya Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau pengakhiran Nota Kesepahaman sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak otomatis mengakhiri tanggung jawab PARA PIHAK yang harus diselesaikan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama.
Koreksi Anda
