Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Teks Saat Ini
KORESPONDENSI
(1) Untuk melakukan koordinasi dan korespondensi, Para Pihak sepakat dan setuju untuk menunjuk Para Pihak di bawah ini selaku penanggung jawab Perjanjian ini.
(2) Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang dibuat berdasarkan Perjanjian ini harus disampaikan secara tertulis dan disampaikan melalui alamat atau kontak sebagai berikut :
Pihak I:
………………………………………………….
Kementerian Hukum Republik INDONESIA Jl. H.R Rasuna Said Kav 6-7 Jakarta Selatan Telp.
: (021) 5253004
Pihak II:
…………………………………………………..
…………………………………………………..
…………………………………………………..
Telp.
: (021) ………………………..
(3) Penggantian data korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diberitahukan kepada masing-masing Pihak.
(4) Penggantian data korespondensi wajib diberitahukan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kepada Pihak lainnya.
Koreksi Anda
