Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PEMANTAUAN DAN EVALUASI Para Pihak sepakat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda