Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Teks Saat Ini
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Para Pihak sepakat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
