Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Teks Saat Ini
KERAHASIAAN
(1) Para Pihak sepakat dan setuju bahwa segala data dan informasi, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, dan informasi lain yang timbul berdasarkan Perjanjian ini adalah bersifat rahasia serta tidak boleh diberitahukan kepada pihak ketiga atau badan/orang lain yang tidak berkepentingan dengan alasan apapun juga dan sesuai Perjanjian ini.
(2) Sepakat dan setuju untuk menjaga kerahasiaan mengenai Perjanjian, semua data dan Informasi serta segala bentuk informasi lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian ini.
(3) Ketentuan kerahasiaan sebagaimana dimaksud Pasal ini berlaku dan mengikat Para Pihak, baik selama berlangsungnya Perjanjian maupun setelah Perjanjian berakhir.
Koreksi Anda
