Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Teks Saat Ini
MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai pedoman dan dasar bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan kerja sama sesuai tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing PIHAK.
(2) Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi dan sinergi sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing PIHAK.
Koreksi Anda
