Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Teks Saat Ini
PEMBIAYAAN
Biaya yang timbul sebagai akibat kerja sama ini akan dibebankan pada anggaran Para Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
