Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Teks Saat Ini
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan penafsiran dan perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah untuk mufakat.
PIHAK I PIHAK II
Koreksi Anda
