Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan penafsiran dan perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah untuk mufakat. PIHAK I PIHAK II
Koreksi Anda