Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengakhiran Kerja Sama dilakukan dalam hal: a. periode Kerja Sama telah berakhir; b. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. terdapat pelanggaran terhadap hal yang telah disepakati dengan Mitra Kerja Sama; dan/atau d. para pihak sepakat untuk mengakhiri Kerja Sama. (2) Pengakhiran Kerja Sama dilaksanakan setelah mendapatkan pertimbangan dari Biro.
Koreksi Anda