Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA KERJA SAMA
Teks Saat Ini
PUBLIKASI DAN SOSIALISASI
(1) Para Pihak sepakat untuk secara bersama-sama atau sendiri-sendiri melaksanakan kegiatan publikasi dan/atau sosialisasi tentang kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Para Pihak dapat menggunakan nama dan logo Pihak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing Pihak.
(3) Para Pihak sepakat bahwa segala biaya yang timbul sehubungan dengan publikasi dan/atau sosialisasi bagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggungan masing-masing Pihak yang melaksanakan atau sesuai kesepakatan Para Pihak.
PIHAK I PIHAK II
Koreksi Anda
