PELAPORAN WASIAT
(1) Notaris wajib melakukan Pelaporan Wasiat ke Pusat Daftar Wasiat.
(2) Pelaporan Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Daftar Akta; atau
b. Daftar Nihil.
(3) Pelaporan Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam waktu 5 (lima) hari kalender pada minggu pertama setiap bulan berikutnya.
Daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. Akta Wasiat umum; atau
b. Akta Wasiat rahasia atau tertutup.
(1) Pelaporan Daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara mengisi formulir isian yang memuat:
a. identitas pemberi Wasiat, meliputi:
1. nama lengkap, nama dahulu, dan/atau nama alias;
2. tempat dan tanggal lahir;
3. alamat; dan
4. nomor induk kependudukan.
b. identitas akta Wasiat, meliputi:
1. nomor akta;
2. tanggal pembuatan akta;
3. nomor repertorium akta; dan
4. jenis akta Wasiat.
(2) Dalam hal pemberi Wasiat merupakan warga negara asing yang membuat akta Wasiat di INDONESIA, Notaris mengisi formulir isian tambahan, meliputi:
a. negara asal; dan
b. nomor paspor pemberi Wasiat.
Pelaporan Daftar Nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan dengan memilih menu Nihil.
Notaris bertanggung jawab terhadap kebenaran data dalam Daftar Akta yang dilaporkan ke Pusat Daftar Wasiat.
(1) Pelaporan Daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan untuk pelaporan Daftar Nihil.
Pelaporan Wasiat yang telah dilaporkan oleh Notaris secara elektronik disimpan dalam pangkalan data Pusat Daftar Wasiat.
(1) Dalam hal terdapat Wasiat yang dibuat oleh warga negara INDONESIA di luar negeri, pemberi Wasiat atau kuasanya yang sah dapat melaporkan Wasiat tersebut kepada Pusat Daftar Wasiat melalui Notaris di INDONESIA.
(2) Dokumen Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilegalisasi oleh kantor perwakilan Republik INDONESIA.
(3) Pemberi Wasiat atau kuasanya yang sah menyampaikan dokumen Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Notaris di INDONESIA.
(4) Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membuat akta penyimpanan Wasiat dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Notaris harus melakukan Pelaporan Wasiat terhadap akta penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
(1) Dalam hal Pelaporan Wasiat tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 yang disebabkan laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi Direktur Jenderal, Notaris dapat melakukan Pelaporan Wasiat melewati jangka waktu yang telah ditentukan.
(2) Jangka waktu Pelaporan Wasiat dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Direktur Jenderal.
(1) Dalam keadaan tertentu, Notaris dapat melakukan Pelaporan Wasiat secara nonelektronik dan/atau diluar jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Notaris dalam keadaan kahar;
b. Notaris menjelang masa pensiun;
c. Notaris yang meninggal dunia; atau
d. Notaris yang sedang dalam proses perpindahan wilayah kerja.
(1) Pelaporan Wasiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan untuk Daftar Akta dan Daftar Nihil.
(2) Pelaporan Wasiat untuk Daftar Akta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan melampirkan:
a. surat permohonan disertai alasan sah Pelaporan Wasiat dilakukan secara nonelektronik;
b. formulir pelaporan yang dibuat sendiri oleh Notaris berisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
c. fotokopi halaman pertama akta Wasiat; dan
d. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak untuk pelaporan Daftar Akta.
(3) Dalam hal Notaris meninggal dunia, selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga melampirkan akta kematian atau tanda bukti pelaporan kematian yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil bagi Notaris yang meninggal dunia.
(4) Pelaporan Wasiat untuk Daftar Nihil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan melampirkan:
a. surat permohonan disertai alasan sah Pelaporan Wasiat dilakukan secara nonelektronik; dan
b. formulir pelaporan yang dibuat sendiri oleh Notaris berisi Daftar Nihil.
(5) Dokumen Pelaporan Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) harus disimpan oleh Notaris sebagai bukti pelaporan secara nonelektronik.
Pelaporan Wasiat dengan kondisi Notaris dalam keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a diajukan paling lambat pada tanggal terakhir bulan berjalan masa Pelaporan Wasiat.
(1) Pelaporan Wasiat dengan kondisi Notaris menjelang masa pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b diajukan di bulan pembuatan Akta Wasiat.
(2) Menjelang masa pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Notaris pensiun.
(1) Dalam hal Notaris meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, Pelaporan Wasiat dilakukan oleh pejabat sementara Notaris.
(2) Pelaporan Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diajukan paling lambat pada tanggal terakhir bulan berjalan masa Pelaporan Wasiat.
(1) Dalam hal Notaris sedang dalam proses perpindahan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, Pelaporan Wasiat tetap dilakukan oleh Notaris yang bersangkutan.
(2) Jangka waktu Pelaporan wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3).
(1) Dokumen dan data Pelaporan Wasiat yang dilaporkan oleh Notaris secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai Pasal 17 disimpan oleh Pusat Daftar Wasiat.
(2) Bukti Pelaporan Wasiat tersimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim melalui surat elektronik kepada Notaris.
(1) Dalam hal Notaris:
a. tidak melakukan Pelaporan Wasiat; atau
b. terlambat melakukan Pelaporan Wasiat, dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tanpa alasan yang sah, segala akibat hukum yang timbul berkenaan dengan Pelaporan Wasiat menjadi tanggung jawab Notaris yang bersangkutan.
(2) Pusat Daftar Wasiat berwenang melaporkan Notaris yang tidak melakukan atau terlambat melakukan Pelaporan Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Majelis Pengawas Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan Perbaikan diajukan kepada Pusat Daftar Wasiat.
(1) Permohonan Perbaikan Pelaporan Wasiat dilakukan terhadap Pelaporan Wasiat yang berisi Daftar Akta diajukan oleh Notaris.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya untuk perbaikan kesalahan input identitas pemberi Wasiat dan/atau identitas akta Wasiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(1) Permohonan Perbaikan Pelaporan Wasiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diajukan dengan surat permohonan yang berisi alasan perbaikan Pelaporan Wasiat.
(2) Permohonan Perbaikan Pelaporan Wasiat secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
a. lembar laporan bulanan;
b. bukti kirim atau resi pengiriman atau tanda terima yang menunjukkan laporan bulanan Wasiat tersebut pernah di laporkan ke Pusat Daftar Wasiat;
c. halaman pertama akta Wasiat yang dilegalisir;
dan
d. surat pernyataan yang menyatakan bahwa:
1. dokumen yang dilampirkan adalah benar; dan
2. Notaris telah melakukan kesalahan input Daftar Akta.
(3) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pusat Daftar Wasiat dapat meminta kepada Notaris untuk melengkapi dokumen lain yang dibutuhkan untuk perbaikan Pelaporan Wasiat.
(1) Permohonan perbaikan Pelaporan Wasiat diperiksa oleh Pusat Daftar Wasiat.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen persyaratan perbaikan Pelaporan Wasiat diterima.
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdapat
kekurangan dokumen persyaratan, permohonan dikembalikan kepada Notaris untuk dilengkapi.
(2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Notaris secara tertulis.
(3) Notaris melengkapi kekurangan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat pemberitahuan disampaikan kepada Notaris.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Notaris tidak melengkapi kekurangan dokumen persyaratan, permohonan dinyatakan ditolak.
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dinyatakan lengkap, Pusat Daftar Wasiat memperbaiki Pelaporan Wasiat.
(2) Hasil perbaikan Pelaporan Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpan dalam pangkalan data Pusat Daftar Wasiat dan disampaikan kepada Notaris melalui surat elektronik.