Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT
Teks Saat Ini
(1) Notaris wajib melakukan Pelaporan Wasiat ke Pusat Daftar Wasiat.
(2) Pelaporan Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Daftar Akta; atau
b. Daftar Nihil.
(3) Pelaporan Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam waktu 5 (lima) hari kalender pada minggu pertama setiap bulan berikutnya.
Koreksi Anda
