Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT
Teks Saat Ini
(1) Dokumen dan data Pelaporan Wasiat yang dilaporkan oleh Notaris secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai Pasal 17 disimpan oleh Pusat Daftar Wasiat.
(2) Bukti Pelaporan Wasiat tersimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim melalui surat elektronik kepada Notaris.
Koreksi Anda
