Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen dan data Pelaporan Wasiat yang dilaporkan oleh Notaris secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai Pasal 17 disimpan oleh Pusat Daftar Wasiat. (2) Bukti Pelaporan Wasiat tersimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim melalui surat elektronik kepada Notaris.
Koreksi Anda