Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pemberian SKW dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Daftar Wasiat. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kelengkapan dokumen persyaratan; dan b. kesesuaian data yang diisi Pemohon pada formulir permohonan dengan dokumen persyaratan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Koreksi Anda