Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT
Teks Saat Ini
(1) Layanan jasa hukum di bidang Wasiat, terdiri atas:
a. Pelaporan Wasiat;
b. perbaikan Pelaporan Wasiat;
c. pemberian SKW;
d. pemberian Salinan SKW yang hilang atau rusak;
dan
e. perbaikan SKW.
(2) Layanan jasa hukum di bidang Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(3) Layanan jasa hukum di bidang Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf e dilakukan secara nonelektronik.
Koreksi Anda
