Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan jasa hukum di bidang Wasiat, terdiri atas: a. Pelaporan Wasiat; b. perbaikan Pelaporan Wasiat; c. pemberian SKW; d. pemberian Salinan SKW yang hilang atau rusak; dan e. perbaikan SKW. (2) Layanan jasa hukum di bidang Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (3) Layanan jasa hukum di bidang Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf e dilakukan secara nonelektronik.
Koreksi Anda