Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Salinan SKW dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Daftar Wasiat.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kelengkapan dokumen persyaratan; dan
b. kesesuaian data yang diisi Pemohon pada formulir permohonan dengan dokumen persyaratan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Koreksi Anda
