Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdapat kekurangan dokumen persyaratan, permohonan dikembalikan kepada Notaris untuk dilengkapi. (2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Notaris secara tertulis. (3) Notaris melengkapi kekurangan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat pemberitahuan disampaikan kepada Notaris. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Notaris tidak melengkapi kekurangan dokumen persyaratan, permohonan dinyatakan ditolak.
Koreksi Anda