Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan SKW diajukan ke Pusat Daftar Wasiat. (2) Pengajuan permohonan pemberian SKW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling singkat 36 (tiga puluh enam) hari kalender terhitung sejak tanggal meninggalnya Mendiang. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. ahli waris; b. Notaris; c. instansi pemerintah; atau d. pihak lain yang berkepentingan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dapat dilakukan melalui kuasa. (5) Permohonan pemberian SKW dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Koreksi Anda