Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat Wasiat yang dibuat oleh warga negara INDONESIA di luar negeri, pemberi Wasiat atau kuasanya yang sah dapat melaporkan Wasiat tersebut kepada Pusat Daftar Wasiat melalui Notaris di INDONESIA. (2) Dokumen Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilegalisasi oleh kantor perwakilan Republik INDONESIA. (3) Pemberi Wasiat atau kuasanya yang sah menyampaikan dokumen Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Notaris di INDONESIA. (4) Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membuat akta penyimpanan Wasiat dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Notaris harus melakukan Pelaporan Wasiat terhadap akta penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda