Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT
Teks Saat Ini
Pemohon bertanggung jawab atas Kebenaran dokumen persyaratan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Koreksi Anda
