Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, Notaris dapat melakukan Pelaporan Wasiat secara nonelektronik dan/atau diluar jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Notaris dalam keadaan kahar;
b. Notaris menjelang masa pensiun;
c. Notaris yang meninggal dunia; atau
d. Notaris yang sedang dalam proses perpindahan wilayah kerja.
Koreksi Anda
