Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, Notaris dapat melakukan Pelaporan Wasiat secara nonelektronik dan/atau diluar jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Notaris dalam keadaan kahar; b. Notaris menjelang masa pensiun; c. Notaris yang meninggal dunia; atau d. Notaris yang sedang dalam proses perpindahan wilayah kerja.
Koreksi Anda