Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Notaris sedang dalam proses perpindahan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, Pelaporan Wasiat tetap dilakukan oleh Notaris yang bersangkutan. (2) Jangka waktu Pelaporan wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3).
Koreksi Anda