Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perbaikan SKW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan melalui surat permohonan yang berisi alasan perbaikan SKW; (2) Permohonan perbaikan SKW harus melampirkan: a. SKW yang dimohonkan perbaikan; b. Lembar laporan bulanan; c. halaman pertama akta Wasiat yang dilegalisir; dan d. bukti kirim, resi pengiriman, atau tanda terima yang menunjukkan laporan bulanan Wasiat tersebut pernah dilaporkan ke Pusat Daftar Wasiat. (3) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pusat Daftar Wasiat dapat meminta kepada Pemohon untuk melengkapi dokumen lain yang dibutuhkan untuk perbaikan SKW.
Koreksi Anda