Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan Salinan SKW dilakukan terhadap SKW yang hilang atau rusak. (2) Permohonan Salinan SKW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke Pusat Daftar Wasiat. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. ahli waris; b. Notaris; c. instansi pemerintah; atau d. pihak lain yang berkepentingan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dapat dilakukan melalui kuasa. (5) Permohonan Salinan SKW dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Koreksi Anda