Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan Daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara mengisi formulir isian yang memuat: a. identitas pemberi Wasiat, meliputi: 1. nama lengkap, nama dahulu, dan/atau nama alias; 2. tempat dan tanggal lahir; 3. alamat; dan 4. nomor induk kependudukan. b. identitas akta Wasiat, meliputi: 1. nomor akta; 2. tanggal pembuatan akta; 3. nomor repertorium akta; dan 4. jenis akta Wasiat. (2) Dalam hal pemberi Wasiat merupakan warga negara asing yang membuat akta Wasiat di INDONESIA, Notaris mengisi formulir isian tambahan, meliputi: a. negara asal; dan b. nomor paspor pemberi Wasiat.
Koreksi Anda