Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan Daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara mengisi formulir isian yang memuat:
a. identitas pemberi Wasiat, meliputi:
1. nama lengkap, nama dahulu, dan/atau nama alias;
2. tempat dan tanggal lahir;
3. alamat; dan
4. nomor induk kependudukan.
b. identitas akta Wasiat, meliputi:
1. nomor akta;
2. tanggal pembuatan akta;
3. nomor repertorium akta; dan
4. jenis akta Wasiat.
(2) Dalam hal pemberi Wasiat merupakan warga negara asing yang membuat akta Wasiat di INDONESIA, Notaris mengisi formulir isian tambahan, meliputi:
a. negara asal; dan
b. nomor paspor pemberi Wasiat.
Koreksi Anda
