Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan Wasiat dengan kondisi Notaris menjelang masa pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b diajukan di bulan pembuatan Akta Wasiat. (2) Menjelang masa pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Notaris pensiun.
Koreksi Anda