Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Notaris meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, Pelaporan Wasiat dilakukan oleh pejabat sementara Notaris. (2) Pelaporan Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lambat pada tanggal terakhir bulan berjalan masa Pelaporan Wasiat.
Koreksi Anda