Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Salinan SKW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan dengan mengisi formulir permohonan. (2) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. kode voucer penerimaan negara bukan pajak yang telah dibayar; b. identitas Pemohon yang memuat: 1. nama; 2. nomor induk kependudukan; 3. tempat dan tanggal lahir; 4. alamat tempat tinggal; 5. alamat surat elektronik; dan 6. nomor telepon yang dapat dihubungi; c. identitas Mendiang yang memuat: 1. nama; 2. nama dahulu (jika ada); 3. nama alias (jika ada); 4. tempat dan tanggal lahir; dan 5. alamat tempat tinggal; d. hubungan hukum Pemohon dengan Mendiang; e. data pada kutipan akta kematian yang diterbitkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil atas nama Mendiang, yang memuat: 1. nomor dokumen kematian; 2. tempat kematian; 3. tanggal kematian; 4. tanggal dokumen kematian; dan 5. tempat dokumen kematian dibuat; dan f. Data pada SKW yang hilang atau rusak, yang memuat: 1. nomor SKW; dan 2. tanggal SKW. (3) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus mengunggah dokumen yang terdiri atas: a. kartu tanda penduduk Pemohon Salinan SKW; b. asli surat keterangan hilang yang dikeluarkan dari instansi yang berwenang; dan c. dokumentasi SKW yang rusak. (4) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon salinan SKW juga harus mengunggah: a. asli surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan: 1. hubungan hukum Pemohon dengan Mendiang; dan 2. maksud permohonan Salinan SKW, dalam hal permohonan diajukan oleh ahli waris atau pihak lain yang berkepentingan; b. asli surat penugasan dalam hal diajukan oleh instansi pemerintah; atau c. asli surat kuasa untuk melakukan permohonan Salinan SKW dalam hal pemohon merupakan Notaris atau kuasa ahli waris.
Koreksi Anda