Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Perbaikan Pelaporan Wasiat dilakukan terhadap Pelaporan Wasiat yang berisi Daftar Akta diajukan oleh Notaris. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya untuk perbaikan kesalahan input identitas pemberi Wasiat dan/atau identitas akta Wasiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda