Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan Daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan untuk pelaporan Daftar Nihil.
Koreksi Anda
