Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Notaris: a. tidak melakukan Pelaporan Wasiat; atau b. terlambat melakukan Pelaporan Wasiat, dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tanpa alasan yang sah, segala akibat hukum yang timbul berkenaan dengan Pelaporan Wasiat menjadi tanggung jawab Notaris yang bersangkutan. (2) Pusat Daftar Wasiat berwenang melaporkan Notaris yang tidak melakukan atau terlambat melakukan Pelaporan Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Majelis Pengawas Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda