Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
2. Audit Cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
3. Audit Umum adalah Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan/atau cukai.
4. Audit Investigasi adalah Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dalam rangka membantu proses penelitian dalam hal terdapat dugaan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai.
5. Audit Khusus adalah Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang memiliki ruang lingkup dan kriteria pemeriksaan tujuan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan/atau cukai.
6. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
7. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan dan/atau UNDANG-UNDANG Cukai.
8. Tim Audit adalah tim yang diberi tugas untuk melaksanakan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai berdasarkan surat tugas atau surat perintah.
9. Auditor adalah Pejabat Bea dan Cukai yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai auditor yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
10. Ketua Auditor adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Ketua Auditor Kepabeanan dan Cukai.
11. Pengendali Teknis Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang selanjutnya disebut Pengendali Teknis Audit adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Pengendali Teknis Audit Kepabeanan dan Cukai.
12. Pengawas Mutu Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang selanjutnya disebut Pengawas Mutu Audit adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Pengawas Mutu Audit Kepabeanan dan Cukai.
13. Auditee adalah Orang yang diaudit oleh Tim Audit.
14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
15. Daftar Temuan Sementara yang selanjutnya disingkat DTS adalah daftar yang memuat temuan dan kesimpulan sementara atas hasil pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
16. Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat LHA adalah laporan pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang disusun oleh Tim Audit sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
17. Laporan Penghentian Audit yang selanjutnya disingkat LPA adalah laporan pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang disusun oleh Tim Audit dalam hal Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dihentikan.
18. Data Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang selanjutnya disebut Data Audit adalah laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, dan/atau catatan sediaan barang serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
19. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis.
20. Pekerjaan Lapangan adalah pekerjaan dalam rangka Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang dilakukan di tempat Auditee yang dapat meliputi kantor, pabrik, tempat usaha, atau tempat lain, yang diketahui ada kaitannya dengan kegiatan usaha Auditee.
21. Pekerjaan Kantor adalah pekerjaan dalam rangka Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang dilakukan di kantor Pejabat Bea dan Cukai atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan.
22. Sediaan Barang adalah semua barang yang terkait dengan kewajiban di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
23. Tindakan Pengamanan adalah tindakan penyegelan yang dilakukan untuk menjamin laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen, yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai, dan barang yang penting agar tidak dihilangkan, tidak berubah atau tidak berpindah tempat atau ruangan sampai pemeriksaan dapat dilanjutkan dan/atau dilakukan tindakan lain yang dibenarkan oleh ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai dengan tetap mempertimbangkan kelangsungan kegiatan usaha.
24. Pembahasan Akhir adalah kegiatan pembahasan yang dilakukan antara Tim Audit dan Auditee atas DTS yang tidak disetujui oleh Auditee.
25. Berita Acara Hasil Audit yang selanjutnya disingkat BAHA adalah berita acara yang dibuat oleh Tim Audit atas DTS atau hasil Pembahasan Akhir.
26. Berita Acara Penghentian Audit yang selanjutnya disingkat BAPA adalah berita acara yang dibuat oleh Tim Audit tentang penghentian pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
27. Daftar Kuesioner Audit yang selanjutnya disingkat DKA adalah daftar kuesioner yang disampaikan kepada Auditee dalam pelaksanaan Audit Umum untuk menilai kinerja Tim Audit dan tata laksana Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
28. Teknik Audit Sampling Berdasarkan Risiko Stratejik adalah teknik pengujian substantif berdasarkan manajemen risiko yang dilakukan terhadap kurang dari 100% (seratus persen) unsur dalam populasi Data Audit dan Sediaan Barang.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam PAKTA INTEGRITAS ini.
Demikian kesepakatan ini dibuat dan ditandatangan untuk dilaksanakan dan ditaati
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(……………(4)……………) (……………(7)……………) Jabatan: ..........(6)..........
Jabatan: ..........(8)..........
(……………(4)……………) Jabatan: ..........(6)..........
(……………(4)……………) Jabatan: ..........(6)..........
(……………(4)……………) Jabatan: ..........(6)..........
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun.
Nomor (2) : diisi jabatan penerbit Surat Tugas atau Surat Perintah.
Nomor (3) : diisi nomor dan tanggal Surat Tugas atau Surat Perintah.
Nomor (4) : diisi nama pegawai dalam Tim Audit.
Nomor (5) : diisi pangkat pegawai dalam Tim Audit.
Nomor (6) : diisi jabatan dalam Tim Audit.
Nomor (7) : diisi nama Direktur Utama atau orang dengan jabatan tertinggi dalam perusahaan tersebut.
Nomor (8) : diisi nama jabatan Direktur Utama atau orang dengan jabatan tertinggi dalam perusahaan tersebut.
C.
CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN RENCANA PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DAN/ATAU PENCACAHAN SEDIAAN BARANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI …………………….. (1)…………………………..
Nomor : ……….(2)……….
……….(3)……….
Hal : Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan Pemeriksaan/
Pencacahan Sediaan Barang
Yth. Pimpinan ………………………………..
…………………...(4)………………….….
Sehubungan dengan Surat Tugas/Surat Perintah Nomor ……….(5)………. dengan ini diberitahukan bahwa pelaksanaan pemeriksaan/pencacahan sediaan barang pada perusahaan Saudara akan dilaksanakan pada:
Hari : ……….(6)……….
Tanggal : ……….(7)……….
Waktu : ……….(8)……….
Untuk kelancaran pelaksanaan pemeriksaan/pencacahan sediaan barang dimaksud, Saudara diminta untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. menunjuk tim pendamping dari perusahaan Saudara untuk bersama-sama dengan Tim Audit melaksanakan pemeriksaan/pencacahan sediaan barang.
2. memberitahukan semua lokasi penyimpanan/penimbunan sediaan barang.
3. menata barang-barang tersebut sehingga memudahkan dalam pelaksanaan pemeriksaan/pencacahan sediaan barang.
4. memisahkan secara khusus barang-barang yang telah dicatat sebagai pengeluaran, namun masih berada di lokasi penyimpanan/penimbunan bertepatan pada saat pelaksanaan pemeriksaan/pencacahan sediaan barang.
5. memisahkan secara khusus barang-barang yang berada di lokasi penyimpanan/ penimbunan namun belum dicatat sebagai pemasukan, bertepatan pada saat pelaksanaan pemeriksaan/pencacahan sediaan barang.
6. melakukan penghitungan dan mencatat hasil pemeriksaan/pencacahan sediaan barang
7. menandatangani Berita Acara Pemeriksaan/Pencacahan Sediaan Barang.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas mohon kiranya dapat dibantu untuk pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dan atas kerja samanya diucapkan terima kasih.
……….(9)……….
Nama Lengkap NIP.
Tembusan:
1. ……….(10)……….
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nama dan alamat kantor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan audit.
Nomor (2) : diisi nomor surat.
Nomor (3) : diisi tanggal, bulan, dan tahun surat diterbitkan.
Nomor (4) : diisi nama dan alamat Auditee.
Nomor (5) : diisi nomor dan tanggal Surat Tugas/Surat Perintah.
Nomor (6) : diisi hari pelaksanaan pemeriksaan/pencacahan sediaan barang.
Nomor (7) : diisi tanggal pelaksanaan pemeriksaan/pencacahan sediaan barang.
Nomor (8) : diisi waktu pelaksanaan pemeriksaan/pencacahan sediaan barang.
Nomor (9) : diisi penandatangan sesuai uraian tugas Tim Audit.
Nomor (10) : diisi jabatan pada Tim Audit yang lebih tinggi dari penandatangan surat.
D.
CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN DAN/ATAU PENCACAHAN SEDIAAN BARANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI …………………….. (1)…………………………..
BERITA ACARA PEMERIKSAAN/PENCACAHAN SEDIAAN BARANG NOMOR: BA- ……….(2)……….
Pada hari ini …… tanggal …. Bulan ….. Tahun ……….(3)………. pukul ……….(4)………. sesuai Surat Tugas/Perintah Nomor: ……….(5)………., kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : ……………………………………..(6) NIP : ……………………………………..(7) Pangkat/Golongan : ……………………………………..(8) Jabatan : ……………………………………..(9)
2. Nama : ……………………………………..(6) NIP : ……………………………………..(7) Pangkat/Golongan : ……………………………………..(8) Jabatan : ……………………………………..(9)
3. Nama : ……………………………………..(6) NIP : ……………………………………..(7) Pangkat/Golongan : ……………………………………..(8) Jabatan : ……………………………………..(9)
4. Nama : ……………………………………..(10) Jabatan : ……………………………………..(11)
5. Nama : ……………………………………..(10) Jabatan : ……………………………………..(11) telah melaksanakan pemeriksaan/pencacahan sediaan barang pada ……….(12)……….
yang berlokasi di ……….(13)……….
Pihak perusahaan telah menunjukkan dan menghitung seluruh sediaan barang sesuai ruang lingkup audit dengan disaksikan oleh Tim Audit. Hasil pemeriksaan/ pencatatan sediaan barang tersebut, dituangkan pada daftar terlampir dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Berita Acara ini.
Berita Acara ini ditandatangani bersama-sama oleh Tim Audit dan Tim Pendamping Perusahaan, kemudian ditunjukkan kepada ……….(14)……….
selaku Pimpinan Perusahaan ……….(12)………., dan disetujui dengan membubuhkan tanda tangannya.
Tim Pendamping Perusahaan Tim Audit Bea dan Cukai
……………….…(15)…………….
…………………(17)…………….
Jabatan ………(16)………….… NIP ……………(18)…………….
……………….…(15)…………….
…………………(17)…………….
Jabatan ………(16)……….…… NIP ……………(18)…………….
…………………(17)…………….
NIP ……………(18)…………….
Pimpinan Perusahaan ……………(12)…………….
………(14)………
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nama dan alamat kantor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan audit.
Nomor (2) : diisi nomor Berita Acara Pelaksanaan Pemeriksaan/Pencacahan Fisik Sediaan Barang.
Nomor (3) : diisi hari, tanggal, bulan, dan tahun pelaksanaan pemeriksaan/pencacahan fisik sediaan barang.
Nomor (4) : diisi waktu pelaksanaan pemeriksaan/pencacahan fisik sediaan barang.
Nomor (5) : diisi dengan nomor dan tanggal Surat Tugas/Surat Perintah.
Nomor (6) : diisi nama Tim Audit yang ditugaskan.
Nomor (7) : diisi Nomor Induk Pegawai Tim Audit yang ditugaskan.
Nomor (8) : diisi pangkat Tim Audit yang ditugaskan.
Nomor (9) : diisi jabatan dalam Tim Audit.
Nomor (10) : diisi nama pegawai Auditee yang ditugaskan.
Nomor (11) : diisi jabatan pegawai Auditee yang ditugaskan.
Nomor (12) : diisi nama Auditee.
Nomor (13) : diisi lokasi dilakukannya pemeriksan/pencacahan fisik sediaan barang.
Nomor (14) : diisi nama pimpinan Auditee yang akan menandatangani Berita Acara.
Nomor (15) : diisi dengan tanda tangan serta nama pegawai perusahaan yang ditugaskan.
Nomor (16) : diisi jabatan pegawai Auditee yang ditugaskan.
Nomor (17) : diisi tanda tangan dan nama Tim Audit yang ditugaskan.
Nomor (18) : diisi Nomor Induk Pegawai Tim Audit yang ditugaskan.
E.
CONTOH FORMAT PERMINTAAN DATA AUDIT, CONTOH SEDIAAN BARANG, DAN INFORMASI LAINNYA UNTUK KEPENTINGAN AUDIT
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI …………………….. (1)…………………………..
Nomor : ……….(2)……….
……….(3)……….
Hal : Permintaan Data Audit, Contoh Sediaan Barang
dan Informasi lainnya untuk Kepentingan Audit
Yth. Pimpinan ……….(4)……….
……………………………..….
Sehubungan dengan pelaksanaan Surat Tugas/Surat Perintah* Nomor ……….(5)………., bersama ini Saudara diminta untuk meminjamkan dan/atau menyerahkan salinan asli dari laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, contoh sediaan barang dan informasi lainnya seperti daftar terlampir.
Permintaan sebagaimana terlampir harus diserahkan secara lengkap paling lambat tanggal ……….(6)………..
Laporan keuangan, buku, catatan, dokumen, contoh sediaan barang dan informasi lainnya dari surat tersebut di atas akan kami kembalikan setelah audit selesai dilaksanakan.
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
……….(7)……….
Nama Lengkap NIP.
Diterima tanggal : …………………..
Nama penerima : …………………..
Jabatan : …………………..
Tanda tangan : …………………..
*) diisi sesuai dengan dasar penugasan Audit Kepabeanan dan Audit Cukai
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nama dan alamat kantor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan audit.
Nomor (2) : diisi nomor Nota Dinas.
Nomor (3) : diisi tanggal, bulan, dan tahun surat diterbitkan.
Nomor (4) : diisi nama dan alamat perusahaan yang akan diaudit.
Nomor (5) : diisi nomor dan tanggal Surat Tugas/Surat Perintah.
Nomor (6) : diisi tanggal jatuh tempo kewajiban penyerahan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permintaan.
Nomor (7) : diisi penandatangan sesuai uraian tugas tim audit.
F.
CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DAN KELENGKAPAN DATA
SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DAN KELENGKAPAN DATA
Yang bertandatangan di bawah ini, kami:
Nama : …………………………………………(1) Pekerjaan/Jabatan : …………………………………………(2) Alamat : …………………………………………(3) Dalam hal ini bertindak selaku:
Pimpinan Wakil Kuasa dari Perusahaan*)
Nama : …………………………………………(4) NPWP : …………………………………………(5) Alamat : …………………………………………(6) telah menyerahkan data audit dalam rangka pelaksanaan audit kepada Tim Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan Surat Tugas/Surat Perintah Nomor ……….(7)……….
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami menyatakan bahwa seluruh data audit yang diserahkan berupa salinan/foto copy/data elektronik* adalah lengkap, benar, dan sesuai dengan aslinya sehingga kebenaran data dapat kami pertanggungjawabkan.
Surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari siapapun serta bersedia bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul dari pernyataan ini.
……………………(8)
Yang membuat pernyataan,
…………………..(9)
Catatan:
*) berilah tanda X pada kotak sesuai kedudukan Saudara
Meterai
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi dengan nama pimpinan, wakil perusahaan, atau kuasa dari Perusahaan yang diaudit.
Nomor (2) : diisi dengan jabatan pimpinan,wakil perusahaan, atau kuasa dari Perusahaan yang diaudit.
Nomor (3) : diisi dengan alamat rumah pimpinan, wakil perusahaan, atau kuasa dari perusahaan yang diaudit.
Nomor (4) : diisi nama perusahaan yang diaudit.
Nomor (5) : diisi NPWP perusahaan yang diaudit.
Nomor (6) : diisi alamat perusahaan yang diaudit.
Nomor (7) : diisi Nomor dan tanggal Surat Tugas/Surat Perintah.
Nomor (8) : diisi tempat dan tanggal saat penanda tangan surat.
Nomor (9) : diisi nama dan tanda tangan pimpinan perusahaan, wakil perusahaan, atau kuasa dari perusahaan yang diaudit.
G.
CONTOH FORMAT SURAT PERINGATAN I
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI …………………….. (1)…………………………..
Nomor : ……….(2)……….
……….(3)……….
Sifat : Segera Hal : Peringatan I atas Penyerahan Data Audit, Contoh Sediaan Barang dan Informasi Lainnya untuk Kepentingan Audit
Yth. Pimpinan ……….(4)……….
……………………………………….
Sebagai pelaksanaan dari Surat Tugas/Surat Perintah Nomor ……….(5)………., Saudara telah diminta untuk menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, contoh sediaan barang, dan informasi lainnya serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai Saudara, dan menindaklanjuti surat Nomor: ……….(6)………., sampai dengan tanggal ……….(7)………., Saudara:
sama sekali tidak menyerahkan
menyerahkan sebagian
dari laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen sebagaimana tercantum dalam Daftar Permintaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara diminta agar melengkapinya paling lambat pada hari ……….(8)………..
Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
……….(9)……….
Nama Lengkap NIP.
Diterima tanggal : …………………….
Nama Penerima : …………………… Jabatan : …………………...
Tanda tangan : ……………………
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nama dan alamat kantor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan audit.
Nomor (2) : diisi nomor surat.
Nomor (3) : diisi tanggal, bulan, dan tahun Surat Peringatan I diterbitkan.
Nomor (4) : diisi nama dan alamat perusahaan yang akan diaudit.
Nomor (5) : diisi nomor dan tanggal Surat Tugas/Surat Perintah.
Nomor (6) : diisi nomor dan tanggal surat permintaan data audit.
Nomor (7) : diisi dengan tanggal belum diterimanya data audit.
Diisi dengan tanda silang (X) pada pilihan dimaksud.
Nomor (8) : diisi dengan batas waktu harus diserahkan data audit.
Nomor (9) : diisi penandatangan sesuai uraian tugas tim audit.
H.
CONTOH FORMAT SURAT PERINGATAN II
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI …………………….. (1)…………………………..
Nomor : ……….(2)……….
……….(3)……….
Sifat : Segera Hal : Peringatan II atas Penyerahan Data Audit, Contoh Sediaan Barang dan Informasi Lainnya untuk Kepentingan Audit
Yth. Pimpinan ……….(4)……….
……………………………………….
Sebagai pelaksanaan dari Surat Tugas/Surat Perintah Nomor ……….(5)………., Saudara telah diminta untuk menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, contoh sediaan barang, dan informasi lainnya serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai Saudara, dan menindaklanjuti surat Nomor: ……….(6)………., sampai dengan tanggal ……….(7)………., Saudara:
sama sekali tidak menyerahkan
menyerahkan sebagian
dari laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen sebagaimana tercantum dalam Daftar Permintaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara diminta agar melengkapinya paling lambat pada hari ……….(8)………..
Dalam hal Saudara tidak menyerahkan Data Audit, Contoh Sediaan Barang dan Informasi Lainnya untuk Kepentingan Audit secara lengkap atau tidak mengindahkan Surat Peringatan ini, Saudara diminta untuk menandatangani Surat pernyataan menolak membantu kelancaran audit dan terhadap perusahaan Saudara akan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
……….(9)……….
Nama Lengkap NIP.
Diterima tanggal : …………………….
Nama Penerima : …………………… Jabatan : …………………...
Tanda tangan : ……………………
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nama dan alamat kantor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan audit.
Nomor (2) : diisi nomor surat.
Nomor (3) : diisi tanggal, bulan, dan tahun Surat Peringatan II diterbitkan.
Nomor (4) : diisi nama dan alamat perusahaan yang akan diaudit.
Nomor (5) : diisi nomor dan tanggal Surat Tugas/Surat Perintah.
Nomor (6) : diisi nomor dan tanggal surat permintaan data audit.
Nomor (7) : diisi dengan tanggal belum diterimanya data audit.
Diisi dengan tanda silang (X) pada pilihan dimaksud.
Nomor (8) : diisi dengan batas waktu harus diserahkan data audit.
Nomor (9) : diisi penandatangan sesuai uraian tugas tim audit.
I.
CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN MENOLAK MEMBANTU KELANCARAN AUDIT KEPABEANAN DAN/ATAU AUDIT CUKAI
SURAT PERNYATAAN MENOLAK MEMBANTU KELANCARAN AUDIT
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami:
Nama : …………………………………………(1) Pekerjaan/Jabatan : …………………………………………(2) Alamat : …………………………………………(3) Dalam hal ini bertindak selaku :
Pimpinan Wakil Kuasa dari Perusahaan*)
Nama
: …………………………………………(4) NPWP
: …………………………………………(5) Alamat
: …………………………………………(6) dalam rangka melaksanakan audit kepabeanan dan cukai oleh Tim Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan Surat Tugas/Surat Perintah Nomor ..........(7).........., dengan ini menyatakan menolak membantu kelancaran audit dengan alasan .......................................................(8)........................................................
Surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari siapapun serta kami bersedia bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul dari pernyataan ini.
..........(9)..........
Yang membuat pernyataan,
..........(10)..........
Catatan:
*) berilah tanda X pada kotak sesuai kedudukan Saudara **) dipilih sesuai kondisi
Meterai
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nama pimpinan Auditee, wakil Auditee, atau kuasa dari Auditee.
Nomor (2) : diisi dengan jabatan pimpinan Auditee, wakil Auditee, atau kuasa dari Auditee.
Nomor (3) : diisi dengan alamat rumah pimpinan Auditee, wakil Auditee, atau kuasa dari Auditee.
Nomor (4) : diisi nama Auditee.
Nomor (5) : diisi NPWP Auditee.
Nomor (6) : diisi alamat Auditee.
Nomor (7) : diisi nomor dan tanggal Surat Tugas/Surat Perintah.
Nomor (8) : diisi alasan penolakan audit.
Nomor (9) : diisi tempat dan tanggal penandatangan surat.
Nomor (10) : diisi dengan nama dan tanda tangan pimpinan perusahaan, wakil perusahaan, atau kuasa dari Perusahaan yang diaudit.
J.
CONTOH FORMAT BERITA ACARA MENOLAK MEMBANTU KELANCARAN AUDIT KEPABEANAN DAN/ATAU AUDIT CUKAI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI …………………….. (1)…………………………..
BERITA ACARA MENOLAK MEMBANTU KELANCARAN AUDIT
Pada hari ini …………. tanggal ……… Bulan……… Tahun ……….(2)………., sesuai Surat Tugas/Surat Perintah Nomor ……….(3)………., kami Tim Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditugaskan/diperintahkan melakukan audit terhadap:
Nama : ...........................................................................(4) NPWP : ...........................................................................(5) Alamat : ……………………………………………………………...(6) dalam pelaksanaan audit tersebut, Perusahaan atau Pihak Ketiga*) yang dalam hal ini diwakili oleh pimpinan/wakil/kuasa/pegawai*):
Nama : ...........................................................................(7) Jabatan : ...........................................................................(8) menolak untuk membantu kelancaran audit.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani oleh Tim Audit.
Tim Audit Bea dan Cukai
Jabatan……………………..(9)**)
Nama Lengkap**)
NIP ………………………………**)
Catatan:
*) dipilih sesuai kondisi **) diisi sesuai susunan Tim Audit
PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nama dan alamat kantor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan audit.
Nomor (2) : diisi hari, tanggal, bulan dan tahun ditandatanganinya berita acara mengenai penolakan diaudit/penolakan atau tidak membantu kelancaran audit.
Nomor (3) : diisi nomor dan tanggal Surat Tugas/Surat Perintah.
Nomor (4) : diisi nama Auditee.
Nomor (5) : diisi NPWP Auditee.
Nomor (6) : diisi alamat Auditee.
Nomor (7) : diisi dengan nama pimpinan/wakil/kuasa/pegawai perusahaan atau pihak ketiga yang mempunyai hubungan usaha dengan perusahaan yang diaudit.
Nomor (8) : diisi dengan jabatan pada perusahaan atau pihak ketiga yang mempunyai hubungan usaha dengan perusahaan yang diaudit.
Nomor (9) : diisi jabatan pada Tim Audit.
K.
CONTOH FORMAT FORMULIR BERITA ACARA PENGHENTIAN AUDIT
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI …………………….. (1)…………………………..
BERITA ACARA PENGHENTIAN AUDIT Nomor : BA- ..........(2)..........
Pada hari ini …………. tanggal ……… Bulan ……… Tahun ..........(3).........., bertempat di ..........(4).........., kami Tim Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
No Nama NIP Jabatan
1. ………………………….
……………………………..
................(5)...............
dst
yang melaksanakan audit berdasarkan Surat Tugas/Surat Perintah Nomor ..........(6)..........
terhadap:
Nama Auditee : ...........................................................................(7) Alamat : ...........................................................................(8) NPWP : ……………………………………………………………...(9) menghentikan pelaksanaan audit dengan pertimbangan:
1. ..................................................(10)........................................................
2. …........................................................................................................dst
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh:
Menyetujui,
Tim Audit Bea dan Cukai*) ..........(11)..........
Jabatan,
Nama Lengkap
Nama Lengkap
Halaman ……. dari …… halaman
Catatan :
*) diisi nama dan jabatan sesuai susunan Tim Audit
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nama dan alamat kantor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan audit.
Nomor (2) : diisi nomor Berita Acara Penghentian Audit.
Nomor (3) : diisi dalam huruf/tanggal, bulan, dan tahun pembuatan Berita Acara Penghentian Audit.
Nomor (4) : diisi tempat/kota ditandatanganinya Berita Acara Penghentian Audit.
Nomor (5) : diisi Nama, NIP, Jabatan Pelaksana Surat Tugas/Surat Perintah.
Nomor (6) : diisi nomor dan tanggal Surat Tugas/Surat Perintah Nomor (7) : diisi Nama Auditee.
Nomor (8) : diisi Alamat Auditee.
Nomor (9) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Auditee.
Nomor (10) : diisi alasan penghentian pelaksanaan audit.
Nomor (11) : diisi nama jabatan penerbit Surat Tugas/Surat Perintah.
L.
CONTOH FORMAT DAFTAR TEMUAN SEMENTARA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI …………………….. (1)…………………………..
DAFTAR TEMUAN SEMENTARA
Nama Auditee : ……….(2)……….
Nomor Surat Tugas : ……….(6)……….
NPWP : ……….(3)……….
Tanggal Surat Tugas : ……….(7)……….
Alamat : ……….(4)……….
Periode Audit : ……….(5)……….
No.
Uraian Kegiatan Temuan Audit Rekomendasi Keterangan Tanggapan Auditee*) 1 2 3 4 5 6
A B C Pemeriksaan SPI Hasil Kegiatan Kriteria
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
…….., ……….(13)……….
……….(14)……….
……….(14)……….
……….(14)……….
Pimpinan/Wakil/Kuasa
(…….……........…) (………......……….) (..…………........…) (....................................) NIP……….......….
NIP………......…… NIP……….....…… Jabatan ..........(15).........
Catatan:
*) uraian tanggapan apabila menolak sebagian atau menolak seluruhnya dijelaskan dalam lembar tersendiri yang ditandatangani Auditee dan dibubuhi meterai.
Halaman …. dari ….. halaman …..
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nama dan alamat kantor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan audit.
Nomor (2) : diisi nama Auditee.
Nomor (3) : diisi NPWP Auditee.
Nomor (4) : diisi alamat Auditee.
Nomor (5) : diisi periode audit.
Nomor (6) : diisi Nomor Surat Tugas.
Nomor (7) : diisi Tanggal Surat Tugas.
Nomor (8) : diisi uraian kegiatan audit yang dilaksanakan.
Nomor (9) : diisi Temuan Audit dari adanya perbedaan antara kondisi dan kriteria.
Nomor (10) : diisi rekomendasi dari Tim Audit terhadap temuan tersebut.
Nomor (11) : diisi nomor lampiran/nomor kertas kerja audit.
Nomor (12) : diisi tanggapan Auditee terhadap temuan tersebut berupa:
a. menerima seluruhnya;
b. menolak sebagian; atau
c. menolak seluruhnya.
Nomor (13) : diisi tempat dan tanggal tanggapan Auditee di tandatangani.
Nomor (14) : diisi dengan jabatan dalam Tim Audit.
Nomor (15) : diisi dengan Pimpinan, Wakil atau Kuasa. Dalam hal bertindak sebagai kuasa harus melampirkan surat kuasa.
M.
CONTOH FORMAT LEMBAR PERSETUJUAN DAFTAR TEMUAN SEMENTARA
LEMBAR PERNYATAAN PERSETUJUAN DAFTAR TEMUAN SEMENTARA
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami:
Nama : ………………………………………….. (1) Pekerjaan/Jabatan : ………………………………………….. (2) Alamat : …………………………………………. (3) Dalam hal ini bertindak selaku*:
Pimpinan Wakil Kuasa dari Auditee
Nama : ………………………………………….. (4) N P W P : ………………………………………….. (5) Alamat : …………………………………………. (6)
dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya, menyetujui seluruh temuan dalam Daftar Temuan Sementara sebagaimana disampaikan melalui Surat Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/ Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai**) ……….(7)………. Nomor:
……….(8)………. hal Penyampaian Daftar Temuan Sementara.
Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dan kami tandatangani untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
…………., ……….(9)……….
Yang membuat pernyataan,
………………….(10)………….….
…………………………..........…..
Catatan:
*) berilah tanda X pada kotak sesuai kedudukan Saudara **) coret yang tidak perlu Meterai
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nama sendiri, wakil atau kuasa dari Auditee.
Nomor (2) : diisi pekerjaan/jabatan dari penandatangan lembar pernyataan persetujuan.
Nomor (3) : diisi alamat domisili dari penandatangan lembar pernyataan persetujuan.
Nomor (4) : diisi nama Auditee.
Nomor (5) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Auditee.
Nomor (6) : diisi alamat Auditee.
Nomor (7) : diisi nama kantor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menerbitkan DTS.
Nomor (8) : diisi surat penyampaian DTS.
Nomor (9) : diisi tempat dan tanggal penandatangan lembar pernyataan persetujuan.
Nomor (10) : diisi tanda tangan, nama jelas, dan jabatan.
N.
CONTOH FORMAT RISALAH PEMBAHASAN AKHIR
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI …………………….. (1)…………………………..
RISALAH PEMBAHASAN AKHIR Auditee : ……….(2)……….
Surat Tugas Nomor : ……….(3)……….
I.
Temuan Audit ……………………………………………………….(4) II.
Kriteria ……………………………………………………….(5) III. Tanggapan Auditee ……………………………………………………….(6) IV. Pendapat Tim Audit ……………………………………………………….(7) V.
Kesimpulan ……………………………………………………….(8)
Demikian risalah ini dibuat dengan sebenarnya yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Berita Acara Hasil Audit dan ditandatangani oleh:
tempat, tanggal, bulan, tahun
Pimpinan/Wakil/Kuasa*) (9) Tim Audit Bea dan Cukai**) (10) ……………………………..
Jabatan
(…………………………….) Nama Lengkap Jabatan…………………….
NIP…………….
Paraf (11) Paraf (11)
Halaman …… dari …… halaman (12)
Catatan:
*) dipilih sesuai kondisi **) diisi sesuai rencana susunan Tim Audit
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nama dan alamat kantor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan audit.
Nomor (2) : diisi Nama Auditee.
Nomor (3) : diisi nomor dan tanggal Surat Tugas.
Nomor (4) : diisi uraian permasalahan temuan Tim Audit yang dibahas dalam pembahasan akhir.
Nomor (5) : diisi peraturan/ketentuan yang menjadi dasar temuan.
Nomor (6) : diisi sanggahan Auditee atas temuan audit.
Nomor (7) : diisi pendapat Tim Audit atas sanggahan perusahaan.
Nomor (8) : diisi kesimpulan atas pembahasan akhir.
Nomor (9) : diisi nama dan tanda tangan wakil dari Auditee.
Nomor (10) : diisi nama dan jabatan dalam audit sesuai dalam surat tugas.
Nomor (11) : pada setiap lembar risalah diparaf oleh pihak Auditee dan pihak Tim Audit.
Nomor (12) : diisi halaman ke sekian dari seluruh halaman.
O.
CONTOH FORMAT HASIL PEMBAHASAN AKHIR
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI …………………….. (1)…………………………..
HASIL PEMBAHASAN AKHIR Auditee : ……….(2)……….
Surat Tugas Nomor : ……….(3)……….
Berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir dan/atau Risalah Penelaahan*) dapat disimpulkan bahwa:
I.
Temuan Disetujui (4)*) No.
Temuan Audit Alasan Keterangan
(5)
(6)
(7)
(8)
II.
Temuan Dibatalkan (4)*) No.
Temuan Audit Alasan Keterangan
(5)
(9)
(10)
(11)
III. Temuan Dipertahankan (4)*) No.
Temuan Audit Alasan Keterangan
(5)
(12)
(13)
(14)
Pimpinan/Wakil/Kuasa*) (15) Tim Audit Bea dan Cukai**) (16) ……………………………..
Jabatan
(……………………………….) Nama Lengkap Jabatan……………………… NIP…………………………..
Paraf (17) Paraf (17)
Halaman ……. dari ……. halaman
Catatan:
*) dipilih sesuai kondisi **) diisi sesuai susunan Tim audit
PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nama dan alamat kantor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan audit.
Nomor (2) : diisi nama Auditee.
Nomor (3) : diisi nomor dan tanggal Surat Tugas.
Nomor (4) : Angka Romawi disesuiakan dengan keadaan sebenarnya:
- Temuan Disetujui, dalam hal Auditee menyetujui temuan Kedua pihak bersikukuh pada pendapat masing-masing - Temuan Dibatalkan, dalam hal Tim Audit membatalkan temuan setelah mendapatkan bukti yang nyata dari Auditee - Temuan Dipertahankan dalam hal Tim Audit mempertahankan temuan audit, sedangkan Auditee tidak menyetujui temuan tersebut.
Nomor (5) : diisi nomor urut.
Nomor (6) : diisi temuan Tim Audit yang disetujui oleh Auditee.
Nomor (7) : diisi alasan persetujuan temuan.
Nomor (8) : diisi kertas kerja audit yang terkait.
Nomor (9) : diisi temuan Tim Audit yang tidak disetujui oleh Auditee.
Nomor (10) : diisi alasan penolakan Auditee terhadap temuan tersebut.
Nomor (11) : diisi kertas kerja audit yang terkait.
Nomor (12) : diisi temuan Tim Audit yang dibatalkan.
Nomor (13) : diisi alasan pembatalan temuan.
Nomor (14) : diisi kertas kerja audit yang terkait.
Nomor (15) : diisi dengan Pimpinan, Wakil atau Kuasa Auditee, dalam hal bertindak sebagai kuasa harus melampirkan surat kuasa.
Nomor (16) : diisi nama dan jabatan dalam audit sesuai dalam Surat Tugas.
Nomor (17) : pada setiap lembar hasil pembahasan akhir diparaf oleh pihak Auditee dan pihak Tim Audit.
P.
CONTOH FORMAT BERITA ACARA HASIL AUDIT DENGAN PEMBAHASAN AKHIR
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI …………………….. (1)…………………………..
BERITA ACARA HASIL AUDIT Nomor : ……….(2)……….
Pada hari ini …………. Tanggal ……… Bulan ……… Tahun ……….(3)………., bertempat di . ……….(4)………., kami:
No Nama NIP Jabatan
(5)
(6)
(7)
(8)
telah melaksanakan pembahasan akhir, sebagai tindak lanjut dari proses pelaksanaan audit terhadap:
Nama Auditee : ...........................................................................(9) Alamat : ...........................................................................(10) NPWP : ……………………………………………………………...(11) yang diaudit berdasarkan Surat Tugas Nomor ……….(12)……….
Pembahasan akhir dilaksanakan bersama dengan pihak Auditee:
1. Nama : .......................................................(13) Jabatan : .......................................................(14)
2. …...............................................................................dst (15) Adapun hasil pembahasan akhir tercantum dalam lampiran berita acara ini.
Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh:
Tanggal, Bulan, Tahun Auditee/Wakil/Kuasa *) Tim Audit Bea dan Cukai**(17)
Jabatan,
……………………………………(13) Nama Lengkap Jabatan ………………………..(14) NIP ……………………………………
Catatan : *(16)
Halaman ……. dari …… halaman ….
Catatan:
**) diisi sesuai susunan Tim Audit
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nama dan alamat kantor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan audit.
Nomor (2) : diisi nomor Berita Acara.
Nomor (3) : diisi dengan huruf mengenai tanggal, bulan, dan tahun selesainya pembahasan akhir.
Nomor (4) : diisi tempat pembahasan akhir.
Nomor (5) : diisi nomor urut.
Nomor (6) : diisi nama Pengawas Mutu Audit, Pengendali Teknis Audit, Ketua Auditor, dan Auditor.
Nomor (7) : diisi NIP Pengawas Mutu Audit, Pengendali Teknis Audit, Ketua Auditor, dan Auditor.
Nomor (8) : diisi jabatan dalam Tim Audit.
Nomor (9) : diisi nama Auditee.
Nomor (10) : diisi alamat Auditee.
Nomor (11) : diisi NPWP Auditee.
Nomor (12) : diisi nomor dantanggal Surat Tugas Audit.
Nomor (13) : diisi nama diri pihak Auditee.
Nomor (14) : diisi jabatan pihak Auditee.
Nomor (15) : ditambah sesuai dengan pihak Auditee.
Nomor (16) : *diisi dalam hal Auditee/Wakil/Kuasa tidak bersedia menandatangani berita acara.
Nomor (17) : diisi nama dan jabatan dalam audit sesuai dalam surat tugas.
Q.
CONTOH FORMAT BERITA ACARA HASIL AUDIT TANPA PEMBAHASAN AKHIR
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI …………………….. (1)…………………………..
BERITA ACARA HASIL AUDIT Nomor : ……….(2)……….
Pada hari ini …………. tanggal ……… Bulan ……… Tahun ……….(3)………., bertempat di ……….(4)………., kami:
No Nama NIP Jabatan
(5)
(6)
(7)
(8)
menyatakan bahwa:
Nama Auditee : ............................................................................(9) Alamat : ...........................................................................(10) NPWP : ……………………………………………………………...(11) diaudit berdasarkan Surat Tugas Nomor ……….(12)………. dan Tim Audit telah menyampaikan Daftar Temuan Sementara kepada Auditee.
Atas Daftar Temuan Sementara tersebut, Auditee ……….(13)……….
Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh:
Tanggal, Bulan, Tahun
Tim Audit Bea dan Cukai*) Jabatan,
Nama Lengkap NIP ………………………………
Halaman ……. dari …… halaman ……
Catatan:
*) diisi sesuai susunan Tim Audit
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi nama dan alamat kantor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan audit.
Nomor (2) : diisi nomor Berita Acara.
Nomor (3) : diisi dengan huruf mengenai tanggal, bulan, dan tahun pembuatan berita acara.
Nomor (4) : diisi tempat pembuatan berita acara.
Nomor (5) : diisi nomor urut.
Nomor (6) : diisi nama Pengawas Mutu Audit, Pengendali Teknis Audit, Ketua Auditor, dan Auditor.
Nomor (7) : diisi NIP Pengawas Mutu Audit, Pengendali Teknis Audit, Ketua Auditor, dan Auditor.
Nomor (8) : diisi jabatan dalam Tim Audit.
Nomor (9) : diisi nama Auditee.
Nomor (10) : diisi alamat Auditee.
Nomor (11) : diisi NPWP Auditee.
Nomor (12) : diisi nomor dan tanggal Surat Tugas Audit.
Nomor (13) : diisi dengan salah satu pilihan di bawah ini:
a. menerima seluruh temuan dalam DTS;
b. tidak menanggapi DTS sampai dengan batas waktu yang ditentukan;
c. menanggapi DTS namun tidak menghadiri pembahasan akhir;
d. menanggapi DTS, menghadiri undangan pembahasan akhir namun tidak melakukan pembahasan akhir; atau
e. menanggapi DTS, mengikuti pembahasan akhir namun tidak menandatangani risalah pembahasan akhir dan hasil pembahasan akhir.
Meterai R.
CONTOH FORMAT SURAT KUASA KHUSUS
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami:
Nama : …………………………………………(1) Jabatan : …………………………………………(2) Alamat : …………………………………………(3) dengan ini memberikan kuasa khusus kepada:
1. Nama : …………………………………………(4) Pekerjaan/Jabatan : …………………………………………(5) Alamat : …………………………………………(6)
2. dst...
untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Kepabeanan dan/atau Cukai selama pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Cukai terhadap ..........(7).......... sehubungan dengan ..........(8)..........
Demikian surat kuasa khusus ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
..........(9)..........
..........(10)..........
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi dengan nama pimpinan.
Nomor (2) : diisi dengan jabatan pimpinan.
Nomor (3) : diisi dengan alamat rumah pimpinan.
Nomor (4) : diisi nama wakil yang ditunjuk.
Nomor (5) : diisi pekerjaan atau jabatan dari wakil yang ditunjuk.
Nomor (6) : diisi alamat rumah wakil yang ditunjuk.
Nomor (7) : diisi nama Auditee.
Nomor (8) : diisi dengan jenis hak dan/atau pemenuhan kewajiban Kepabeanan dan/atau Cukai yang dikuasakan.
Nomor (9) : diisi nama wakil yang ditunjuk dan ditandatangani.
Nomor (10) : diisi nama dengan nama pimpinan dan ditandatangani.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI