Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai
Teks Saat Ini
PIHAK PERTAMA berdasarkan Surat Tugas/Surat Perintah* ..........(2).......... Nomor:
..........(3).......... akan melakukan audit kepabeanan dan/atau audit cukai terhadap PIHAK KEDUA dengan menjunjung nilai integritas, etika, profesionalitas, dan objektivitas
Koreksi Anda
