Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai
Teks Saat Ini
Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PIHAK KEDUA tidak akan memberi atau menawarkan uang, barang, fasilitas, dan/atau janji yang terkait dengan pelaksanaan tugas PIHAK PERTAMA.
Koreksi Anda
