Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai, Tim Audit berwenang:
a. meminta Data Audit, contoh Sediaan Barang, dan informasi lainnya untuk kepentingan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai;
b. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Orang dan pihak lain yang terkait;
c. memasuki bangunan kegiatan usaha, ruangan tempat untuk menyimpan Data Audit, ruangan tempat untuk menyimpan Sediaan Barang, dan ruangan tempat untuk menyimpan barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan dan/atau cukai; dan/atau
d. melakukan Tindakan Pengamanan yang dipandang perlu terhadap tempat atau ruangan penyimpanan dokumen yang berkaitan atau patut diduga berkaitan dengan kegiatan kepabeanan dan/atau cukai.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Audit dapat:
a. meminta data dan/atau informasi dari instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b. mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai; dan/atau
c. melakukan penindakan di bidang kepabeanan dan/atau cukai berupa penegahan alat angkut dan/atau penyegelan barang dan/atau alat angkut yang diduga terkait dengan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai dalam rangka melaksanakan Audit Investigasi.
Koreksi Anda
