Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Auditee dapat menunjuk pihak lain dengan surat kuasa khusus untuk memenuhi hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda