Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai, Tim Audit harus: a. memperlihatkan tanda pengenal; b. menyampaikan: 1. surat tugas dan DKA; atau 2. surat perintah, kepada Auditee; c. menandatangani pakta integritas bersama dengan Auditee; d. menjelaskan maksud dan tujuan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai kepada Auditee; e. menyampaikan surat tugas atau surat perintah terbaru kepada Auditee, dalam hal terjadi perubahan susunan keanggotaan Tim Audit; dan f. merahasiakan segala informasi yang telah diperoleh dari Auditee kepada pihak lain yang tidak berhak.
Koreksi Anda