Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai
Teks Saat Ini
(1) Audit Kepabeanan dilakukan terhadap Orang yang bertindak sebagai importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, dan pengusaha pengangkutan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(2) Audit Cukai dilakukan terhadap Orang yang bertindak sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Koreksi Anda
