Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PIHAK PERTAMA wajib menjaga kerahasiaan data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta menggunakan data dan/atau informasi tersebut secara bertanggung jawab sesuai perundang-undangan.
Koreksi Anda